Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun
jaringberita.com Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim pengadilan tingkat ban
Nasional