"Kita khawatir Presiden lupa sehingga hingga akhir jabatan Raperpres KKS tidak juga disahkan. Makanya dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Sedunia tanggal 7 April, kami mengingatkan kembali Presiden akan komitmen Presiden dalam pembangunan bidang kesehatan," ujarnya.
Selain itu, ke 16 lembaga yang perduli kesehatan masyarakat dan anak-anak ini menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat (KKS), beserta seluruh instrumen pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian KKS tersebut nantinya.
Penyelenggaraan KKS di Indonesia selama ini masih menggunakan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor: 1138/Menkes/ PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat, yang tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan variabel kesehatan masyarakat di masa kini. Sehingga sejak tahun 2020 lalu,
Kemendagri dan Kemenkes telah menyusun Ranperpres tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Pada Pasal 15 Ranperpres KKS tersebut, disebutkan bahwa tatanan KKS terdiri dari tatanan wajib dan tatanan pilihan. Tatanan wajib KKS meliputi 4 bidang, yaitu (a) Pemukiman, sarana dan prasarana umum; (b) Kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, ketahanan pangan dan gizi; (c) Pasar; (d) Pendidikan. Sedangkan tatanan pilihan meliputi 6 bidang, yaitu: (a) Kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana; (b) Transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan; (c) Perkantoran dan perindustrian ; (d) Pariwisata; (e) Rumah ibadah; (f) Kabupaten/kota pintar.
Perubahan ketentuan ini menjadi salah satu poin penting karena ada kewajiban kabupaten/kota untuk memenuhi tatanan wajib KKS terlebih dahulu sebelum melakukan tatanan pilihan. Sedangkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor: 1138/Menkes/ PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, kabupaten/kota tidak memiliki kewajiban terhadap tatanan tertentu.
Pada Ranperpres KKS ini juga terdapat banyak perubahan dalam instrumen penilaian KKS yang diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi daerah dalam menyusun program pembangunan kesehatan di daerahnya secara lebih komprehensif, modern dan maju menyesuaikan dengan meningkatnya standar kesehatan masyarakat sesuai dengan standar dan nilai kesehatan yang berlaku di seluruh dunia.