15 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau


15 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau
Pixabay
Ilustrasi tembakau

Dia menyebutkan, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi merokok usia 10-18 tahun meningkat sebesar 1,9 persen, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen (2018).

“Seharusnya Pemerintah fokus menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024, bukannya justru giat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau,” katanya.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menegaskan Pemerintah seharusnya fokus melanjutkan proses amandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sebagai upaya Pemerintah melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya rokok dan target pemasaran industri rokok.

“Bukannya malah membuat regulasi baru, dengan menggunakan judul yang sebenarnya sudah ditolak MA, dan secara substansi sama dengan Permenperin tentang Peta Jalan IHT yang sudah dicabut,” tandasnya.

Karena itu, 15 organisasi masyarakat sipil yang mewakili organisasi kesehatan, organisasi perlindungan konsumen, organisasi perlindungan anak, lembaga kajian dan riset, serta organisasi/gerakan kaum muda, mendesak Pemerintah menghentikan proses penyelesaian Perpres Peta Jalan IHT yang mereka nilai hanya berpihak pada kepentingan bisnis, serta tidak memperhatikan dampak buruk konsumsi tembakau bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Tren global adalah menurunkan konsumsi rokok sehingga negara-negara di dunia membuat peta jalan untuk penurunan prevalensi perokok di negaranya dan bukan sebaliknya. Karena itu, kami mewakili 23 organisasi anggota dan mitra, menolak rencana Perpres Peta Jalan IHT dan mendesak Pemerintah untuk kembali fokus melanjutkan proses amandemen PP 109/2012,” tegas Prof Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau.

Kepala Center of Human & Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Meilani menambahkan, merujuk pada pilar Pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan pilar utama pembangunan manusia, maka peta jalan IHT ini telah menciderai visi Indonesia 2045.

"Dari sisi ekonomi pilar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali Peta Jalan IHT. Alasan diversifikasi dan peningkatan kenaikan penerimaan cukai menjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada pada Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: