Oleh sebab itu, ia meminta Widy untuk segera menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada publik dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya.
Lebih lanjut, Zainal mengaku pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Ia juga mengklaim telah memiliki sejumlah barang bukti yang memperlihatkan aksi buka baju Widy ketika manggung.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Widy tersebut diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.
"Maka dari itu, apabila publik figur si perempuan ini tidak minta maaf maka legal standing sudah tercukupi dan kami akan ajukan laporan, makanya kami kasih waktu 3x24 jam," pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Widy Vierra melalui akun media sosialnya dan Manager Widy, Kidiw terkait somasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya tidak memberikan respons.