Komnas Perempuan Imbau jangan Sembarangan Membuat Konten, Apalagi Terkait KDRT


Komnas Perempuan Imbau jangan Sembarangan Membuat Konten, Apalagi Terkait KDRT
Pixabay
Ilustrasi

Theresia juga mengatakan jika semua orang memiliki keberpihakan dengan korban dan mendukung pendampingan korban, misalnya dengan kampanye anti-KDRT maka ini akan menjadi pendidikan publik yang baik dari para youtuber kita.

Dia menambahkan, membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 KUHP.

Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022).

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Editor
: Nata

Tag: