jaringberita.com -Dalam melakukan aktivitas di media sosial, harus mematuhi adab atau etika. Jangan berekspresi berlebihan saat berada di ruang digital.
Apabila tidak berhati-hati, ekspresi berlebihan dapat berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski maya, beraktivitas di dunia digital tetap membutuhkan etika. Demikian kesimpulan dalam webinar yang bertema “Sopan dan Beradab di Media Sosial”, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Narasumber dalam webinar ini adalah Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo Bali Daniel Santoso, Ketua Asosiasi Sales Nasional Indonesia (ASNI) Makassar Hasrul As, derta dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro Astini Kumalasari.
Dalam paparannya, Hasrul As mencontohkan sejumlah etika berinternet antara lain tidak menggunakan huruf kapital pada keseluruhan penulisan.
Apabila mengutip dari internet, wajib menyertakan sumbernya. Selain itu, perlakukan e-mail pribadi sebagaimana layaknya pesan pribadi.
Sementara jenis konten negatif yang melanggar kesusilaan maupun UU ITE, lanjut Hasrul, adalah perjudian, pornografi, pencemaran nama baik, perundungan siber, penyebaran berita bohong, atau ujaran kebencian.
Apabila mendapat konten negatif di ruang digital, ujarnya, verifikasi terlebih dahulu konten tersebut dan tidak perlu meneruskan pendistribusiannya.
"Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital,” kata Hasrul.