Kepada wartawan, Ketua LP KPK, Oku Selatan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan langsung terjun ke lapangan.
"Laporan ini kami tindaklanjuti, dan kami akan melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi iligal,"tegas Oku, Kamis (27/4/2023).
Atas laporan yang masuk, tambah Oku, pihaknya sudah mencium dugaan adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk subsidi dilapangan, baik itu secara pendistribusian dan juga soal harga.
Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan aparat hukum guna melaporkan kegiatan ilegal diduga dilakukan oleh oknum Bg Haji HN tersebut.
Untuk diketahui, kata Oku, saat ini Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk pupuk subsidi jenis Phonska/NPK Rp115 ribu per sak dan Urea Rp1.12500/sak.