Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari


Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
Libur Kerja dalam Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)

jaringberita.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip dari Okezone, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: