Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Untuk Bayar THR Wartawan Seminggu Sebelum Lebaran


Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Pers Untuk Bayar THR Wartawan Seminggu Sebelum Lebaran

Dewan Pers mengungkapkan bahwa, perusahaan pers harus mampu memenuhi kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini sebagai bentuk konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.

"Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers," ujarnya.

Hal ini juga untuk menghindari adanya permintaan THR atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

"Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," lanjutnya.

Penulis
: rizky-mt

Tag: