Polri Pecat Kombes Yulius Buntut Nyabu dengan Perempuan di Hotel


Polri Pecat Kombes Yulius Buntut Nyabu dengan Perempuan di Hotel
jaringberita.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto yang diduga menggunakan sabu dengan perempuan di salah satu kamar hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Januari 2023 lalu.

Pemecatan perwira menengah yang berdinas di Baharkam Polri itu hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) pada Senin (21/08/2023). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hasil keputusan sidang KKEP, Kombes YBK adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hasil keputusan sidang, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Jenderal bintang satu ini membeberkan, Kombes YBK terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain dipecat kata Ramadhan, Kombes YBK saat ini juga menjalani proses hukum pidana umum.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani sidang Pidanan dan telah ditahan," tandasnya.

"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutupnya.

Untuk diketahui, Kombes Yulius ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan tersangka dan seorang perempuan, anggota juga menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram dan 0,5 gram.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: