jaringberita.com -
Tim kuasa hukum korban pemalsuan tanda tangan dalam surat perpanjangan pinjam kredit di Maybank mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah mengamankan tersangka berinisial YT.
"Kami dari Tim Kuasa Hukum pelapor mengapresiasi kinerja penegak hukum dari kepolisian
Polrestabes Medan yang telah mengamankan pelaku pemalsuan tanda tangan yang dialami klien kami,"kata Halomoan Sianipar SH selaku pengacara korban Sabatini, Selasa (14/2/2023).
Kepada wartawan, Halomoan Sianipar SH mendukung langkah yang dilakukan kinerja penyidik Satreskrim
Polrestabes Medan dalam mengamankan tersangka.
"Kita mendukung kinerja penyidik untuk melakukan penangkapan. Dimana proses penyelidikan perkara ini sudah tuntas dengan diserahkannya tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan,"ujarnya.
Halomoan juga berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan patuh pada setiap tahapannya.
"Kami meragukan informasi yang berkembang selama ini mengenai tindakan penyidik terhadap tersangka. Kami berharap media dapat memberikan informasi yang sudah di pastikan kebenaran agar tidak terjadi fitnah. Kami yakin dan percaya Satreskrim
Polrestabes Medan bertindak sesuai koridur hukum yang berlaku,"cetusnya.
Sementara Kasat Reskrim
Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH ketika dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Ya benar, Perkara sudah P21 dan harus diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan persidangan," pungkasnya.