jaringberita.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer. Langkah tersebut diambil setelah Bharada E mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/02/2023).
Menurut Dedi sidang KKEP segera digelar, karena putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan Divisi Propam untuk menyidangkan Bharada E.
"Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," tandasnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan putusan sidang KKEP dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tindak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Lebih lanjut, dalam memutuskan nasib Eliezer juga mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yakni status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Penulis
: Yudha Marhaena S