Polri Segera Sidang Etik Bharada E


Polri Segera Sidang Etik Bharada E
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Menurut Dedi sidang KKEP segera digelar, karena putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan Divisi Propam untuk menyidangkan Bharada E.

"Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," tandasnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan putusan sidang KKEP dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tindak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Lebih lanjut, dalam memutuskan nasib Eliezer juga mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yakni status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: