jaringberita.com,OKI:Setelah buron selama 3 hari, IS (29) tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diciduk, Sabtu (30/7).
Polisimenduga IS mencabuli SA, 15 tahun, yang saat itu menginap di rumahnya sendiri.
“Ketika terduga akan diamankan sekira pukul 17.00 wib di kediamannya sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring.SH.M.Si.
Dugaan sementara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya. Modusnya untuk menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau jin dan telah terjadi sebanyak 5 kali.
"Korban dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban," ungkap Kapolsek.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari ayah korban SO, 49 tahun dengan registrasi laporan LP / B / 20 / VII / 2022 / SUMSEL / Res OKI / Sek Lempuing, tgl 25 Juli 2022.
Hasilnya diamankan barang bukti 1 helai baju tidur warna hijau, 1 helai BRA warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 bilah Keris beserta sarungnya dan 1 botol minyak wangi.
” Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” tegas Kapolsek.