Lahan Seluas 1 Hektare Dekat Perumahan di Bintan Terbakar


Lahan Seluas 1 Hektare Dekat Perumahan di Bintan Terbakar
antaranews.com
Lahan Seluas 1 Hektare Dekat Perumahan di Bintan Terbakar

"Akan ada sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," tegasnya, sebagaimana melansir antaranews.com, Jumat (12/8/2022).

Penulis
: Daffa
Editor
: Administrator

Tag: