Bareskrim Tetapkan Pengacara Komaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik


Bareskrim Tetapkan Pengacara Komaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik
jaringberita.com -Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.

"Ya, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (9/8/2023).

Adi Vivid juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, dirinya belum merinci lebih jauh soal waktu pasti pemanggilan tersebut.

“Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo menuturkan, kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia membeberkan Kamaruddin Simanjuntak disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," ujar Duke, di Jakarta, Senin (5/9).

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: