jaringberita.com -
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan
Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan berita bohong, Selasa (1/8/2023) hari ini.
Penetapan
Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi terlapor untuk kedua kalinya. Usai dimintai keterangan sebagai terlapor,
Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung
Bareskrim Polri, Selasa malam.
Tags
beritaTerkait
komentar