Kamis, 15 Oktober 2026

Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

Faeza - Kamis, 15 Oktober 2026 18:00 WIB
Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata
ist
Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga:

Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Baca Juga:

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.

"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," tegas Afriansyah.

Baca Juga:
Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata. Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada proses pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tetap harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

"Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme," tegasnya.

Baca Juga:

Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

"Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Afriansyah.

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Komjen Agus Andrianto Dipercaya Jadi Wakil Komisaris Utama Pindad
Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit, Tim Pidsus Kejari Sibolga Geledah Salah Satu Kantor Bank BUMN
Pegawai BUMN Jualan Sabu, Rumahnya Digrebek! Polisi Temukan Narkoba di Bawah Tilam
Erick Thohir Larang BUMN Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran
Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Merupakan Bentuk Pencegahan Korupsi
Erick Thohir Minta Pemudik Naik Kereta Api dan Pesawat
komentar
beritaTerbaru