Selasa, 06 Oktober 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

- Selasa, 01 Agustus 2023 22:00 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
jaringberita.com -Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan berita bohong, Selasa (1/8/2023) hari ini.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi terlapor untuk kedua kalinya. Usai dimintai keterangan sebagai terlapor, Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa malam.


Djuhandhani menegaskan penyidik telah memiliki setidaknya tiga alat bukti untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian mengeluarkan surat penangkapan terhadap Panji Gumilang. Saat ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap pentolan Al-Zaytun dengan status sebagai tersangka. Mengenai kapan dan dimana Panji Gumilang akan ditahan, Djuhandhani mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1X24 jam.



Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Olah TKP dan Rekonstruksi oleh Bareskrim Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi S Marbun
Bareskrim Ungkap kasus Penipuan Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Polri Kampanyekan #RiseAndSpeak untuk Wujudkan Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Usai Putusan Praperadilan
komentar
beritaTerbaru