Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri


Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Yudha Marhaena

Selain itu kata Ramadhan putusan sidang banding menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi berupa etika yakni perbuatan Teddy Minahasa adalah tercela. Kemudian sanksi administratif yang dijatuhkan yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan ditukar dengan tawas. Selain itu pelanggar telah menerima dari hasil penjualan barang haram sebesar Rp300 juta.

"Bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Pelanggar tersebut, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektroni," tandas Ramadhan.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: