jaringberita.com -Masyarakat Labuhanbatu yang resah dengan maraknya peredaran narkoba langsung mengaploud video lewat media sosial (medsos). Dalam sekecap menyebar hingga ke tangan polisi.
Berdasarkan unggahan WhatsApp Hape tersebut, dua orang disebut bandar jadi tidak berkutik. Keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Keduanya berinisial STO berumur 20 tahun, tinggal di Pasar 7 dan TS berusia 48 tahun, diketahui warga Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi lewat Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin mengakui penangkapan keduanya berbekal pesan video jaringan aplikasi WhatsApp.
Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu pada Selasa 28 Maret 2023 lalu bergerak kelokasi melakukan penyelidikan hingga mengendap-endap sampai malam.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba yang mencurigai seorang tersangka akhirnya STO dihalaman rumah bandar.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan plastik tembus pandang sabu seberat 1,28 gram dan HP Vivo warna silver.
Selanjutnya dikembangkan. STO nyanyi kalau barang dari bandar TS alias Ateng. Tak mau kehilangan buruannya, Tim Sat Res Narkoba bergerak mengrebek rumah TS.
TS alias Ateng semua melihat kedatngan petugas cuba kabur. Namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil pengeledahan rumah TS, polisi menemukan 12 bungkus plastik putih berisi sabu seberat 22,54 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 2 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit handphone Nokia warna biru,1 botol warna putih dan 1 buah plastik asoy warna pink.
Selanjutnya hasil interogasi terhadap TS alias Ateng, sabu diperoleh dari bandar besar AI warga Tanjung Balai-Asahan.
Kata kasat, STO dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan TS alias Ateng, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.