Video Peredaran Narkoba Diaploud ke WhatsApp Antarkan Pengedar ke Jeruji


Video Peredaran Narkoba   Diaploud ke WhatsApp Antarkan Pengedar ke Jeruji

Sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba yang mencurigai seorang tersangka akhirnya STO dihalaman rumah bandar.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan plastik tembus pandang sabu seberat 1,28 gram dan HP Vivo warna silver.

Selanjutnya dikembangkan. STO nyanyi kalau barang dari bandar TS alias Ateng. Tak mau kehilangan buruannya, Tim Sat Res Narkoba bergerak mengrebek rumah TS.

TS alias Ateng semua melihat kedatngan petugas cuba kabur. Namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil pengeledahan rumah TS, polisi menemukan 12 bungkus plastik putih berisi sabu seberat 22,54 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 2 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit handphone Nokia warna biru,1 botol warna putih dan 1 buah plastik asoy warna pink.

Selanjutnya hasil interogasi terhadap TS alias Ateng, sabu diperoleh dari bandar besar AI warga Tanjung Balai-Asahan.

Kata kasat, STO dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan TS alias Ateng, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis
: yasmir-mt
Editor
: jrb-mt

Tag: