Togel Jenis Macau Marak di Labuhanbatu Utara, Polisi Amankan Salah Seorang Pelaku


Togel Jenis Macau Marak di Labuhanbatu Utara, Polisi Amankan Salah Seorang Pelaku
Mtc
jaringberita.com -Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit, Ipda Yuna H Gultom SH MH, menangkap tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka toto gelap) togel Macau, diJalan Angkatan Wonosari, Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Minggu (21/5/2023), sekira pukul.15.15 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu,Iptu Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom SH MH, menyampaikan ini kepada awak media, Minggu (21/5/2023) malam

Disebutkannya, adapun tersangka yang diamankan itu :PH alias Mean (57 tahun), pensiunan BUMN, warga Jslsn Angkatan Wonosari, Lingkungan I Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yuna menjelaskan, tim yang melakukan penangkapan, selain dirinya dibantu personil lainnya, yaitu :Aiptu Kalam Sirait, Aipda R Tahir, Aipda TA Sinaga SH, Aipda Suzico R dan Aipda Rajinsyah Siregar SH.

"Penangkapan tersangka, berawal Minggu (21/5/2023) sekira pukul.14.30 wib, team unit Reskrim Polsek Kuluh Hulu, mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi jenis tebakan angka togel Macau, di Jalan Angkatan Wonosari Lingkungan I, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara", ujarnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, pukul.15.15 WIB team berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka, PH alias Mean. Saat itu, tersangka berada dirumahnya, sedang melakukan permainan judi jenis tebakan angka togel Macau, dan selanjutnya team membawa pelaku dan mengamankannya ke Polsek Kualuh Hulu, untuk diproses lebih lanjut.

Katanya, selain mengamankan tersangka, petugas turut nengamankan barang bukti 1 (satu) buku bertuliskan angka-angka tebakan togel Macau, 1 (satu) pulpen, 1 (satu) lembar daftar angka tebakan yang keluar, 1 (satu) buah HP Oppo F1s, uang Rp.40.000, dengan rincian : pecahan Rp.10.000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp.5.000 sebanyak 2 lembar.

"Tersangka dan barangbukti, saat ini sudah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut", ucap Yuna H Gultom.

Penulis
: Jrn-mtc
Editor
: Jrb

Tag: