jaringberita.com - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian 50 batang besi rel Kreta Api milik PT Kreta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan ditangkap.
Rencananya, oleh pelaku, batang-batang besi rel kereta api tersebut akan di jual ke wilayah Kota Pematangsiantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, sebelumnya aksi pencurian itu digagalkan oleh petugas Polsuska Kisaran bekerjasama dengan Kodim 0208 Asahan dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.
Aksi kejahatan tersebut berlangsung di Jalan perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (24/2/2023) pukul 01.00 WIB.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 50 batang besi rel kereta api seberat lebih kurang 8 ton, truck colt disel BB 8248 RA, Avanza Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru," ungkap Roman melalui keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut Roman menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat petugas Polsuska berkerja sama dengan personel Kodim 0208 Asahan berhasil menangkap seorang pelaku dengan mobil truk colt diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan.
"Para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diamankan, 10 orang lagi masih menjadi DPO," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, sambungnya, Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil lagi menangkap dua orang pelaku lainnya bernama Muda Siregar dan Hari Murtono saat menggunakan Avanza warna Hitam BK 1577 WP.
"Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil," bebernya.
Untuk motifnya, Roman menyebutkan, adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan besi rel yang dicuri. Adapun kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp400 jutaan.
"Kini ketiga para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Polres Asahan, PJKA/BUMN, Kejari Asahan akan bekerjasama dalam membangun Kabupaten Asahan tercinta hingga tertib, aman, damai dan sejahtera.