Tiga Catatan Penting FPKS DPRD Medan Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah


Tiga Catatan Penting FPKS DPRD Medan Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah
istimewa
Tiga Catatan Penting FPKS DPRD Medan Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah

" Fraksi PKS berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, " terangnya.

Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pembentukan Perangkat Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya Terkait evaluasi OPD, kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan

"Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana Terkait Evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kota Medan saat ini ? Mohon Penjelasannya, " kata Irwansyah.

Kemudian, Fraksi PKS meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

"Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya ? Mohon Penjelasannya, " katanya.

Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemerintahan Kota Medan ? mengingat apabila ranperda ini disahkan pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. "Mohon Penjelasannya, " pungkas Irwansyah.

Penulis
: Izl
Editor
: La Tansa

Tag: