Terungkap! Ini Peran Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Yang Meninggal Dunia


Terungkap! Ini Peran Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Yang Meninggal Dunia
istimewa
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat melakukan konferensi pers terhadap empat tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Labuhanbatu.

jaringberita.com - Polres Labuhanbatu telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu.

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp.5.019.832.500.

Sebelumnya, polisi telah menahan satu tersangka berinisial FPA pada 2021 silam.

Sedangkan 4 tersangka lainnya, AS, ZS, FS dan BR ditahan sejak 14 November 2022 lalu.

Baca:Polres Labuhanbatu Tahan 4 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Lima dari enam tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu .

Sementara satu orang lainnya, Iman, merupakan pihak swasta dan kini telah meninggal dunia.

"Iman (wiraswasta) namun telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022," ujar Kasat Reskrim Polres LabuhanbatuAKP Rusdi Marzuki .

Baca:Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

Adapun peran Iman dalam kasus ini adalah sebagai penyedia tiket pesawat palsu.

"(Iman) Selaku penyedia tiket pesawat palsu," lanjutnya.

Lebih lanjut, AKP Rusdi memaparkan modus korupsi yang menjerat tersangka.

Terang Rusdi, para tersangka membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

Tersangka juga mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu.

Bill dan tiket tersebut mencantumkan harga yang lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan menjadi lebih besar.

"Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman," ujar Kasat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman Pidana 20 tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkasnya.

Terungkap! Ini Peran Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Yang Meninggal Dunia


Tag: