Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut dua orang pengusaha dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara sekaitan dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39,5 Milyar di salah satu bank plat merah milik BUMN, Jumat (18/11/22) sore.
Tag:
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Korupsi Dana Kredit Bank BTN Rp14,7 M, Direktur PT Kaya Divonis 6 Tahun
Pengamat: Disayangkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Pengamat Hukum Apresiasi Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Mujianto