Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara


Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut dua orang pengusaha dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara sekaitan dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39,5 Milyar di salah satu bank plat merah milik BUMN, Jumat (18/11/22) sore.

jaringberita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut dua orang pengusaha dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara sekaitan dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39,5 Milyar di salah satu bank plat merah milik BUMN, Jumat (18/11/22) sore.

Adapun kedua pengusaha itu yakni Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto. Selain tuntutan penjara, Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut itu juga memberikan pidana tambahan membayar denda dan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Untuk Canakya Suman, penuntut umum menuntutnya membayar uang pengganti senilai Rp.14,7 Milyar subsidair 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sedangkan untuk Mujianto, penuntut umum menuntutnya membayar uang pengganti Rp.13,4 Milyar subsidair 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai jaksa.

Atas tuntutan penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyampaikan pembelaan pada 28 November 2022 mendatang.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: