jaringberita.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO Sanpan RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.
Karena hingga kini, ketiga tersangka, yakni EZ, VM dan NS belum juga dilakukan penahanan.
"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Karenanya kita meminta kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut sama dengan tersangka korupsi lainnya di Deliserdang yang telah lebih dulu ditahan," kata Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI, Aspin Sitorus, Kamis (9/2/2023).
Pria yang kerap berkaca mata hitam itu mengibaratkan Kejaksaan jangan menunggu "doa" baru bergerak."Doa yang kita maksud artinya "dorongan amplop"," tambahnya blak-blakan.
Sehari sebelumnya, Rabu (8/2/2023), Kajari Deliserdang Jabal Nur saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka tinggal menunggu waktu.
"Namun kita tidak bisa berandai-andai. Pastinya yang tau adalah penyidik," jelasnya
Diberitakan, ketiga tersangka berinisial EZ, VM dan NS, dua ASN (Aparatur Sipil Negara) serta seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020, pada Bapenda Deliserdang.
EZ merupakan ASN di Bapenda Deliserdang sama dengan VM. Namun VM sekarang ini menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deliserdang dan wajib pajak berinisial NS.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Pada Tahun 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250.