Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS PSMS Tidak Hadiri Undangan Polda Sumut


Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS PSMS Tidak Hadiri Undangan Polda Sumut
istimewa
Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS PSMS Tidak Hadiri Undangan Polda Sumut
Sementara, kuasa hukum Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan, Kodrat Sah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akta nomor 08 itu.

“Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selaku pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporkan,” sebutnya.

Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya.

“Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya di dalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham,” tegasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: La Tansa

Tag: