Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino.
Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.