jaringberita.com -Sumatera Utara (Sumut) merupakan daerah paling rentan pelanggaran etika penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Demikian ditegaskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H, terkait daerah yang rawan pelanggaran etika.
Dia mengungkapkan, Sumut dalam beberapa tahun ini selalu masuk dua peringkat teratas dalam jumlah pelanggaran etika penyelengara.
Bahkan, sejak Juni hingga sekarang jumlah aduan yang masuk sudah mencapai 35 aduan.
Sebab itu, Tio berharap seluruh jajaran Bawaslu di Sumut tetap menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas di tengah tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, seluruh penyelenggara pemilu di Sumut harus termotivasi untuk mengurangi tingkat pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di provinsi ini.
Sebenarnya Tio meyakini seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota memiliki kans untuk naik kelas menjadi anggota Bawaslu Provinsi. Tapi, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk itu.
Tio mengatakan, syarat utama bila anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ingin naik kelas ke tingkat provinsi, yakni memiliki track record yang baik selama menjabat.
Rekam jejak dimaksud tidak hanya terkait tugas pokok dan fungsi, melainkan juga etika.
Menurutnya, seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setidaknya harus bisa menjaga integritas dan profesionalitasnya selama bertugas, utamanya saat kontestasi pemilihan dimulai.
“Banyak sekali godaan yang bisa membuat integritas mereka jadi tergadai demi kepentingan politik,” kata Tio dilansir rm.id.
Menurutnya, jika seorang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki rekam jejak atau bahkan reputasinya buruk, sangat kecil kemungkinan orang tersebut terpilih sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi.
Sementara, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan perancangan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun ini. IKEPP dapat mengetahui permasalahan hulu dalam peta pelanggaran KEPP.
Nantinya, menurut Heddy, dalam IKEPP, DKPP akan memberikan penilaian kepada seluruh penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, di semua tingkatan.
Jika IKEPP sudah berjalan, lanjut Heddy, DKPP dapat memetakan tingkat pelanggaran KEPP di setiap daerah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, beserta variabel, indikator dan instrumen yang mempengaruhinya. Hal ini dirumuskan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.