Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III dalam hal ini stok sesuai kebutuhan selama 2 minggu kedepan. Adapun jumlah stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III khusus NPK wilayah Kabupaten Sergai tercatat sekitar 500 ton atau setara 163 persen dari ketentuan minimum yang sebesar 306 ton.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Gudang Kabupaten Sergai ini hanya diperuntukkan bagi petani sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK. Lalu, Pemerintah juga menetapkan Sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Sehingga petani yang menggarap di luar komoditas ini tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Wawan menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah.
Menurut Wawan, Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. “Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses,” tutup Wawan.