Soal Temuan Tumpukan Pupuk di Sergai, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia


Soal Temuan Tumpukan Pupuk di Sergai, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
Istimewa

Melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK. Lalu, Pemerintah juga menetapkan Sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Sehingga petani yang menggarap di luar komoditas ini tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Wawan menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah.

Menurut Wawan, Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses,” pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: