jaringberita.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengaku akan menindaklanjuti surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus keracunan anak akibat makanan bernitrogen cair, ciki ngebul.
Dalam SE itu, dinas kesehatan di daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
"Iya, saat ini sedang kami buat surat edaran untuk kewaspadaan dini," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Pocut menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha. "Insya Allah (akan) kita sampaikan juga," ujarnya.
Seperti diketahui, SE Kemenkes tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu. Dalam SE itu, Kemenkes menjelaskan es asap atau ice smoke yang ada pada makanan ciki ngebul menimbulkan permasalahan kesehatan yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
“Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan,” tulis keterangan tersebut.
Kemenkes mengungkapkan beberapa kejadian keracunan makanan dan kasus yang dilaporkan berkaitan dengan jajanan menggunakan nitrogen cair. Oleh karena itu, Kemenkes menyampaikan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan.
Adapun beberapa gangguan itu antara lain, radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit dan kesulitan bernapas yang cukup parah, akibat menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair.
Oleh karena itu Kemenkes meminta dinas kesehatan di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat, selain meminta agar ada edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan.