Siap-Siap, Laporan JMI Soal Pungli Dana Hibah Sekolah Dari Pemprovsu Naik ke Penyelidikan


Siap-Siap, Laporan JMI Soal Pungli  Dana Hibah Sekolah Dari Pemprovsu Naik ke Penyelidikan
JMI laporkan ke PTSP Kejatisu

jaringberita.com -Oknum yang dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) atas dugaan pungutan liar (pungli) Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, yang dialokasikan ke 15 Sekolah untuk pembangunan fisik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sudah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca juga :6 Kali Didemo, Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Sekolah Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut

Sesuai surat panggilan kepada Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe, laporan ini diusut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe usai diperiksa atas panggilan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Anton Delianto SH MH Nomor R-407/ L.2/Fd.2.5/03/2023 tanggal 13 Maret 2023, Kamis (16/3/2023) mengharapkan, Kajati Sumut menunjukkan intregritasnya dalam menuntaskan laporan dugaan pungli pemberian dana hibah ke puluhan sekolah dari Pemprov Sumut ini Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca juga :6 Kali Demo, JMI Tuding Kejatisu Lamban Tangani Kasus Dana Hibah APBD Sumut

Dalam keterangannya, Ahmad Ridwan mengaku, di pemeriksaan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumut dia dicecar puluhan pertanyaan tentang kronologis pelaporan yang disampaikan berikut dengan data dan saksi atas dugaan pungli itu.

“Saya ditanyakan puluhan pertanyaan, pada intinya terkait data, saksi dan dokumen atas laporan dugaan pungli yang kami layangkan ke Kejati Sumut. Saya telah menyampaikan dokumen dan siapa saja saksi yang harus diperiksa,” katanya diterima redaksi.

Kepada wartawan, dia berharap laporan JMI ini segera dituntaskan dan dinaikkan ke pengadilan agar tak terulang dikemudian hari hingga niat pemerintah dalam membantu dunia pendidikan tidak tercoreng.

Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 diketahui telah melaporkan dugaan pungli bantuan dana hibah Pemprovsu oleh oknum dan kroni nya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dikonfirmasi pada Jumat (24/3/2023) lewat Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, membenarkan prihal laporan tersebut sudah naik ketingkat penyelidikan.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, laporan dinaikan ke tingkat penyelidikan setelah beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan laporan tersebut.

Katanya, dari informasi bidang Pidsus, disebutkan setelah kemarin dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi adanya dana hibah.

Masih Yos A Tarigan, setelah diketahui kebenaran adanya dana hibah maka ditingkatkan ke penyelidikan untuk kemudian dicari apakah ada kesalahan atau pelanggaran hukum, demikian kasi Penkum.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: