Seruan Mahasiswa di Kejati Sumut : Bongkar Dugaan Korupsi PAD sektor Perparkiran Pasar Marelan senilai Rp 440 juta

Selamatkan PD Pasar dan Copot Dirut Suwarno

Seruan Mahasiswa di Kejati Sumut : Bongkar Dugaan Korupsi PAD sektor Perparkiran Pasar Marelan senilai Rp 440 juta
Ist
Mahasiswa demo PD Pasar di Kejatisu

Kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Marelan tersebut dibuat dengan pihak ketiga bernama Burhan Siregar. Sebagai pengelola parkir Pasar Marelan, Burhan Siregat diduga tidak menyetorkan restribusi parkir selama 4 bulan pada tahun 2022, dengan nilai per bulannya sebesar Rp 110 juta, dan totalnya Rp 440 juta.

Selain itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno pun diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, karena hingga kini tidak mampu membuktikan retribusi parkir Pasar Marelan Rp 440 juta tersebut masuk ke kas PUD Pasar Medan.

Penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa Burhan Siregar selalu pengelola parkir Pasar Marelan, dan Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Medan. Agar dugaan korupsi kebocoran PAD sektor perpakiran senilai Rp 440 juta tersebut terungkap ke publik, demikian relia diterima redaksi.

[br)]

Kejati Sumut Idianto SH MH dikonfirmasi redaksi lewat Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH membenarkan aksi demo para mahasiswa.

"Diterima oleh Jaksa Erna Barus dan staff Penkum, " tegas mantan Kasipidsus Kejari DS ini. Yos menambahkan agar pihak mahasiswa mempunyai fakta agar menyampaikan laporan secara resmi ke PTSP.

"Disarankan bila ada data fakta silahkan juga untuk membuat penyampaian resmi melalui ptsp, " ujar Yos lewat pesan Whatsapp.

Sedangkan Dirut PD Pasar Suwarno SE yang sudah dikonfirmasi lewat Whatssap tidak bersedia menjawab terkait tudingan mahasiswa tersebut.



TUNTUTAN:

1. Bongkar dugaan korupsi PAD sektor perparkiran Pasar Marelan senilai Rp 440 juta.

2. Periksa Burhan Siregar selalu pihak ketiga pengelola parkir Pasar Marelan.

3. Periksa Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Medan.

4. Selamatkan PUD Pasar Medan dari maling uang rakyat.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: