Nana juga menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB di bulan September ini juga merupakan kegiatan terakhir yang akan dilakukan KPU Kota Medan, karena pada 14 Oktober mendatang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU akan mulai melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024.
“Hasil dari PDPB yang dilakukan selama ini nantinya dipersiapkan sebagai bahan data singkronisasi dengan data kependudukan untuk Pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Hadir dalam Rakor PDPB tersebut perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Bagian Tata Pemerintah Kota Medan, Dandim 02/01 Medan, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan serta 21 camat atau yang mewakili sekota medan.