jaringberita.com -Ciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran BupatiLangkat tentang himbauan bulan suci ramadhan 1444H/ 2023M.
BACA JUGAB :SPDP Sudah ! Berkas Dugaan Korupsi PSR 29,10 M, Libatkan OG Belum Masuk ke Jaksa
Satpol PP Pemkab Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan kos kosan di Kawasan Kota Stabat.
Baca juga :Diburon Sampai ke Pekanbaru, Tokoh Pemuda Langkat Ditangkap Diduga Korupsi Rp29 Miliar
Razia tempat hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka P Singarimbun, SSTP. Kegiatan ini dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 Wib.
Razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci ramadan 1444 H di Wilayah Kota Stabat.
"Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat," ujar Dameka Selasa 4 April 2023 kemarin.
Adapun hasil razia yang dilakukan, ungkap Dameka, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan hotel tersebut tampak sepi.
Baca juga :Kapolres Langkat Tangani Kasus PSR Dimutasi Jadi Pamen di Mabes Polri
Selanjutnya guna menghormati bulan suci ramadan, maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.