Selama 27 Tahun, Masih Ada Daerah PAD-nya Dibawah 20 Persen

Camat Komandan-Walikota Irup

Selama  27 Tahun, Masih Ada Daerah  PAD-nya Dibawah 20 Persen
Walikota Medan pimpin upacara HUt Otda ke 27

jaringberita.com -Upacara peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) ke 27 tahun 2023 digelar di halaman Balai Kota Medan, Sabtu 29 April 2023.

Bertindak sebagai komandan upacara Camat Medan, Deli Indra Utama Hutagalung. Sedangkan Walikota Medan, Bobby Nasution dipercaya sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib, terlihat Wakil Wali Kota, H Aulia Rachman serta pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan ketua tim kerja di lingkungan Pemko Medan.

Mengusung tema "Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul" tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelah itu dilanjutkan dengan mengheningkan cipta serta pembacaan Teks Pancasila yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara.

Kemudian diteruskan dengan pembacaan singkat sejarah Otda yang terbentuk sejak 27 tahun silam.

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian dalam arahannya dibacakan oleh Bobby Nasution mengatakan, perlu refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otda.

Dikatakannya, tujuan dilaksanakannya Otda sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Setelah 27 tahun berlalu, ungkap Bobby Nasution , Otda telah memberikan dampak positif yang dibuktikan dengan percepatan pembangunan ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan fiscal daerah.

Meski demikian, imbuhnya, data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan Otda belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

Katanya, berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangan pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Hal ini tentunya menjadi snagat oironi mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada Pemerintah Pusat.

Oleh karenanya bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, Mendagri menghimbau untuk melakukan terobosan dan inovasi guna menggali berbagai potensi yang dapat membnerikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan melenihi TKDD, tanpa melanggar hukum dn norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: