Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap SH alias MAT Kasus Narkoba


Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  Tangkap SH alias MAT Kasus Narkoba
Buwas
Tersangka saat diamankan
jaringberita.com -Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan terkait ungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (11/04/2023).

Seorang pelaku berhasil diamankan inisial SH Alias MAT (40) Warga jalan Perdamean Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi berawal dari pengaduan masyarakat (DUMAS), pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 pukul 20.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Gg.Mujur lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di belakang Rumah warga diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, ujar Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (11/04/2023).

Selanjutnya Team melakukan penyelidikan, dan melakukan penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut, sekitar pukul 21.15 wib, kerja keras team akhirnya membuahkan hasil, mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial SH Alias MAT berikut barang bukti berupa,11 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.62 gram netto Uang tunai Rp.480.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebut Kasat Narkoba.

Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku inisial SH Alias MAT dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku inisial inisial SH Alias MAT dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjarapenjara.

Penulis
: Buwas
Editor
: jrb

Tag: