Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak, Ini Kata Walikota Medan


Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak, Ini Kata Walikota Medan
Istimewa
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan.

jaringberita.com - Pemko Medan mengakui jumlah anak jalanan dan pengemis di bawah umur yang telah ditertibkan dan pembinaan ada sebanyak 505 orang.

"Untuk mengatasi agar tidak terjadi peningkatan, saat ini Pemko telah membuat program pengawasan secara rutin," ungkap Walikota Medan M Bobby Nasution dalam nota jawabannya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan anggota dewan lainnya. Selain Walikota, rapat juga diikuti para pimpinan OPD dan para Camat se-Kota Medan.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution sebelumnya, terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan, Bobby menjelaskan, Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Plrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan.

"Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan," jelasnya.

Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.

Bobby menuturkan, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Disampaikannya, bahwa data kekerasan anak untuk Tahun 2022 Januari hingga Agustus 2022 berjumlah 99 kasus yang mrlapor ke UPT perlindungan perempuam dan anak.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Daniel Pinem dari Fraksi PDI P DPRD Medan terkait situasi perlindungan anak dan bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan dan bentuk bantuan ke Panti Asuhan anak.

Walikota Medan mengatakan, telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak mrlalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM.

Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak disetiap Kecamatan.

Berikutnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengumumkan nama-nama perwakilan Fraksi yang bergabung di Pansus. Pansus dibentuk sesuai kesepakatan setelah konsultasi untuk mekanisme pembahasan Ranperda.

Adapun nama nama anggota dewan bergabung di Pansus yakni, Wong Cun Sen, Davi, Johannes Hutagalung, Surianto, Haris Kelanan Damanik, Dhiyaul Hayaiti, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta, Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: