Prapid Ditolak Hakim, Sekda Labuhanbatu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi APBD 2017


Prapid Ditolak Hakim, Sekda   Labuhanbatu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi APBD 2017
Utama
Ikustrasi

YFS ditetapkan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017.

Melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH MH, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Namun, dalam sidang pra peradilan, hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Akhyar Idris Sagala sejauh ini belum untuk memberikan tanggapan.

Penulis
: yasmir-mt
Editor
: Dedi

Tag: