jaringberita.com -
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada Mei 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution mengatakan, adapun daya tampung yang disiapkan untuk para siswa baru tersebut sekitar 158.591 orang.
“Daya tampung untuk jenjang SMK/SMA Negeri tahun ini sekitar 158.591 siswa,” ujarnya pada FGD dengan Forkopimda Sumut di Aula Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jumat (28/4/2023).
Asren menjelaskan, untuk jenjang SMK daya tampungnya sebesar 64.972 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 5%, zonasi 10% dan prestasi nilai rapor 60%.
Sedangkan untuk tingkat SMA jumlah daya tampung sebesar 93.619 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan zonasi 50%.
Terkait sistem yang digunakan, menurutnya, akan masih sama dengan tahun lalu.
"Kita tidak ada perubahan masih seperti tahun lalu, masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” jelasnya
Dia menyampaikan, untuk pendaftaran dibagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I dimulai 15 - 26 Mei 2023 dan pengumuman PPDB tahap I berakhir 31 Mei 2023.
Untuk tahap kedua dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 2023.
"Ini yang ke tujuh kali Dinas Pendidikan Sumut melaksanakan PPDB secara online, kita berharap dukungan semua pihak agar berjalan objektif, transparan dan akuntabel," harapnya.
Ketua Panitia PPDB Sumut M Basir Hasibuan mengatakan, penerimaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai tahapan.
Di antaranya, penetapan SK panitia, persiapan administrasi PPDB, melakukan komunikasi dengan Kominfo, BPMP, Dinas pendidikan kabupaten/Kota, sosialisasi teknis PPDB cabang Dinas Pendidikan Sumut ke sekolah SMP sederajat dan Forkopimda setempat, serta pemaparan PPDB ke Komisi E DPRD Sumut.
Basir berharap PPDB ini mendapat masukan dan dukungan semua pihak sehingga bisa berjalan dengan baik.
"Kita berharap PPDB ini bisa secara adil dan transparan, tidak hanya orang- orang tertentu yang bisa masuk apalagi sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” pungkasnya.