jaringberita.com - Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 2,88 gram berikut pemiliknya berhasil diamankan personil Polsek Sipispis yang selanjutnya di serahkan ke mako Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa sore 26 September 2023 kemarin sekira pukul 16.00 wib
Pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah HP alias Aseng (32), seorang pria tamatan sekolah Menegah Pertama (SMP) warga Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Yang dari tangannya personil Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 2,88 gram dan berat bersih (netto) 2,28 gram.
Selain itu juga di temukan 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah alat hisap (shabu) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah korek api gas warna kuning, Uang tunai Rp 290.000,- dengan rincian uang Rp 100.000, sebanyak 1 lembar dan Rp 50.000, sebanyak 3 lembar dan Rp 20.000, sebanyak 2 (dua) lembar.
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba mapolres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto pada siaran persnya Senin pagi (02/10) di Mapolres Tebingtinggi.
Di jelaskan Kasi Humas, penangkapan terhadap di duga pelaku HP alias Aseng oleh personil Mapolsek Sipispis bermula ketia adanya pengaduan dari warga akan aktifitas pelaku di rumahanya yang selama ini di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Akan informasi tersebut, Kapolsek Sipispis langsung menurunkan personil Unit Reskrimnya untuk melakukan lidik akan informasi tersebut dan turun ke lokasi sesuai dengan informasi yang di berikan warga tersebut.
Dan pada Selasa sore tanggal 26 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, tepatanya di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, personil unit Reskrim Mapolsek Sipispispun langsung menuju rumah di duga pelaku dengan di dampingi kepala Dusun, yang pada saat itu di duga pelaku sedang berada di dalam rumahanya.
Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian, di situlah ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp 290.000, dengan rincian uang Rp 100 000, sebanyak 1 lembar dan Rp 50.000, sebanyak 3 lembar dan Rp 20.000, sebanyak 2 lembar, yang seluruh uang tersebut di temukan dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Selain itu juga di temukan 1 buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap (shabu) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah korek api gas warna kuning dalam gua (terbuat dan pelepah sawit ) yang jaraknya sekitar 30 meter dari HP alias Aseng.
Setelah berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut, personil unit Reskrim Mapolsek Sipispispun menanyakan perihal barang bukti tersebut, dan di duga pelaku HP alias Asengpun mengakuinya dan mengatakan kalau seluruh baarang bukti tersebut benar miliknya.
Untuk proses lebih lanjut, di duga pelaku beserta barang buktipun langsung di bawa ke mapolsek Sipispis untuk di lakukan pemeriksaan sementara sebelum di serahkan ke mako satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Dan malamnyapun di duga pelaku langsung di serahkan ke mako satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kini di duga pelakupun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi sembari menunggu pemindahan ke Lembaga Pemasyaratan (LP) untuk proses hokum selanjutnya.
“Di duga pelaku HP dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kasi Humas sembari menutup siaran persnya.