jaringberita.com - Seorang pria Berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada HA (25) warga Batang Kuis pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19 Dusun V, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa.
Kejadian bermula pada hari Rabu (3/5/2023) pukul 22.30 Wib, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor dimaksud untuk duduk-duduk (nongkrong).
Kemudian saat pukul sudah menunjukkan pukul 02.00 wib H.A bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru, Batang Kuis.
Namun ketika korban di perjalanan tepatnya di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk.
Lalu saat korban sedang berhenti tiba-tiba datang tiga orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang korban yang langsung berhenti di dekat korban.
Setelah itu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya. Karena merasa terancam, korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku begal tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deliserdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa (16/5/2023), personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku DZ di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dan langsung membawanya ke Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H. Cahyadi membenarkan penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku mengakui perbuatannya di manasaat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO, dan mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa," jelasnya.
Untuk itu terhadap pelaku DZ dijearat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.
"Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.