Polres Tebing Tinggi Amankan 36 Sepeda Motor


Polres Tebing Tinggi Amankan 36 Sepeda Motor
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH, menjukkan knalpot brong yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar. (ANTARA/HO)

jaringberita.com - Satlantas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menyita sedikitnya 36 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat serta memakai knalpot brong, selama sepekan melakukan razia di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, Senin, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi.

Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kenderaan bermotor khususnya pengguna knalpot brong yang mengganggu jalannya ibadah.

"Penertiban dilakukan selama sepekan atau sejak 27 Maret hingga 3 April 2023. Tercatat ada 36 unit sepeda motor yang dijaring karena tidan memiliki surat-surat dan menggunakan knalpot brong," katanya dikutip dari ANTARA Sumut.

Selama razia dilakukan, Personil Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat kenderaannya.

"Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat

Penulis
: ANTARA Sumut
Editor
: La Tansa

Tag: