Polres Labuhanbatu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pil Ekstasi 


Polres Labuhanbatu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pil Ekstasi 
Istimewa
Polres Labuhanbatu saat melakukan pemusnahan BB Pil Ekstasi


Jalannya pemusnahan ribuan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender sampai hancur lalu dimasukan ke dalam air mendidih yang sudah dicampur karbol.


Sebelumnya, kedua tersangka berinisial Uras (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan petugas kepolisian.


Keduanya ditangkap personel Saresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada tanggal 24 September 2022 Jalan By Pass (Simpang Kompi), kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.


Dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya dua bungkusan plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink berisi 95 butir, sebuah tas ransel, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip B berisi ekstasi warna pink berisi 1.890 butir, sebuah kotak berisi 22 bungkus plastik berisi ekstasi warna pink sebanyak 4.200 butir.


Kemudian, sebuah kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi warna merah 6.185 butir, warna hijau 2.010 butir. Dengan demikian totalnya sebanyak 8.195 butir dan turut pula disita juga satu unit timbangan elektrik dan satu unit Hp Oppo.


Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: