Polres Labuhanbatu Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Satu Orang Ditangkap


Polres Labuhanbatu Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Satu Orang Ditangkap
Satu orang pelaku bersama barang bukti yang diamanahkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi mengakui Barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res NarkobaPolres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku A.K Alias Andi, dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis
: Buwas
Editor
: La Tansa

Tag: