Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Driver Ojol di Medan


Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Driver Ojol di Medan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Driver Ojol di Medan
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek, dua orang teman jukir yang ada dilokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama sama.

"Disitu korban menghubungi teman temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya,"katanya.

Atas kejadian itu korban mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban.

"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku ES dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: