Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M


Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Hadi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” sebutnya, Jumat (20/1/2023).

Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.

“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Penulis
: Ded
Editor
: La Tansa

Tag: